ArenaLTE.com - Pasca kerusuhan yang terjadi di wilayah Papua, khususnya wilayah Kabupaten Nabire dan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua mulai kondusif. Melihat hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali membuka blokir atas layanan data internet di kedua kabupaten tersebut. Dengan tambahan 2 (dua) kabupaten tersebut, maka sudah 21 kabupaten di wilayah Provinsi Papua yang telah dibuka blokir atas layanan data internet.
Pembukaan akses internet ini juga menyusul setelah sebelumnya 19 kabupaten dibuka pada 4 September 2019. Ke-19 kabupaten di Provinsi Papua yang telah terlebih dahulu dibuka adalah kabupaten Keerom, Puncak Jaya, Puncak, Asmat, Boven Digoel, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Intan Jaya, Yalimo, Lanny Jaya, Mappi, Tolikara, Nduga, Supiori, Waropen, Merauke, Biak, Yapen, dan Kabupaten Sarmi. Meski sayangnya, pembukaan ini belum bisa menyeluruh, karena masih ada beberapa wilayah kabupaten yang belum dibuka Kominfo.
Kominfo seperti melakukan 'cicilan' untuk membuka akses internet Papua, karena 8 (delapan) kabupaten di Provinsi Papua yakni Kabupaten Mimika, Paniai, Deiyai, Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Numfor, Kota Jayapura, dan Yahukimo masih terus dipantau situasinya dalam 1 (satu) atau 2 (dua) hari ke depan. Sementara untuk wilayah Papua Barat, 3 (tiga) kabupaten/kota yakni Kota Manokwari, Kota Sorong dan Kabupaten Sorong yang belum dibuka blokir layanan data internet, masih akan terus dipantau dalam 1 (satu) atau 2 (dua) hari ke depan.
Disampaikan pula bahwa sebaran informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian, hasutan dan provokasi terkait dengan isu Papua terus mulai menurun sejak 31 Agustus 2019. Puncak sebaran hoaks dan hasutan terkait isu Papua terjadi pada 30 Agustus 2019 dengan jumlah url mencapai 72.500. Distribusi hoaks terus menurun, 42 ribu url di tanggal 31 Agustus 2019, 19 ribu url di tanggal 1 September 2019, dan akhirnya 6.060 url hoaks dan hasutan di tanggal 6 September 2019.
Pemerintah kembali mengimbau kita semua untuk tidak menyebarkan informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian berbasis SARA, hasutan dan provokasi melalui media apapun termasuk media sosial, agar proses pemulihan kembali seluruh wilayah Papua dan Papua Barat cepat berlangsung.