ArenaLTE.com - Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait lelang frekuensi yang rencananya akan disahkan dalam pekan ini memang mulai banyak dibicarakan. Berbagai masukan terkait rencana ini telah banyak didapatkan oleh Kominfo lewat uji publik.

Dalam langkah lelang frekuensi ini, Kemkominfo harus mengambil langkah hati-hati dalam pelaksanaannya. Kemkominfo pun mengungkapkan akan melakukan konsultasi kepada lembaga kebijakan pengadaan barang/ jasa Pemerintah (LKPP).

Agus Prabowo, Kepala LKPP mengutarakan bahwa dalam pengadaan mengenai lelang frekuensi, orang bisa melelang kalau ada tiga hal pokok: spesifikasi, nilai/ harga, dan rancangan. Prinsipnya the devil is in the detail. Kalau detail tidak diperhatikan maka akan berpotensi menimbulkan masalah.

Mekanisme lelang tertutup dinilai banyak pihak bertentangan dengan prinsip umum pelelangan, yaitu transparansi. “Proses pelelangan harus memegang prinsip kehati-hatian,  Rancangan kontrak harus terbuka bagi para pihak, termasuk publik,” tambah Agus Prabowo.

Berbeda dengan sumber daya alam lain yang memiliki karakteristik cepat habis, serta rentan terhadap nilai tukar dan permintaan pasar, frekuensi bersifat berkelanjutan dan bisa terus-menerus dimonetasi. Masalahnya, frekuensi juga bersifat esklusif sehingga rentan menyingkirkan operator lain yang ingin ikut memanfaatkan.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Prakarsa, Ah Maftuchan menyoroti minimnya upaya mengerek potensi sumber penerimaan dari sektor telekomunikasi. Selama periode 2012-2015, PNBP Kemenkominfo mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 2,2 persen per tahun, tapi setoran PNBP menunjukkan sebaliknya.

Baca juga :
Lelang Pita Frekuensi 4G Dibatasi, Merugikan Sektor PNBP Tanah Air
Lelang Frekuensi 2.1 GHz dan 2.3 GHz, Aturan Main Harus Adil

“Bahkan, target PNBP Kominfo mengalami penurunan dalam RAPBN 2017 yang turun Rp 900 miliar atau 6,3 persen dibandingkan APBNP 2016,” tambah Maftuch.
Kominfo mengalokasikan satu blok pada pita frekuensi 2,3 Gz untuk dilelang di tahun ini sementara sisanya tidak jelas kapan akan dilelang. Selain itu, lelang sepertinya juga tidak berkaitan sama sekali dengan pembangunan infrastruktur jaringan hingga ke pelosok Nusantara, seperti dukungan prioritas Presiden Jokowi terkait 100% cakupan Indonesia Broadband Plan.

Hingga kini, penetrasi layanan broadband di Indonesia baru mencapai sekitar 65% (WDR, 2015). Artinya, Indonesia masih memerlukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi hingga ke seluruh pelosok tanah air, sebagai landasan utama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Mekanisme lelang yang tidak mensyaratkan komitmen dan realisasi pembangunan bagi para operator pemenang membuat dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan upaya mengatasi kesenjangan sangat diragukan, terutama di wilayah-wilayah desa-desa pelosok dan perbatasan tanpa jangkauan sinyal,” ujar Maftuch.