ArenaLTE.com - ArenaLTE.com – Kebijakan biaya interkoneksi yang sejatinya berlaku awal bulan ini akhirnya mengalami penundaan. Banyak kalangan berharap momentum ini dipakai pemerintah untuk tak tergesa-gesa dan lebih bijak dalam memutuskan tarif interkoneksi. Pemerintah pun dituntut untuk lebih adil dan berimbang serta mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Yaqut Cholil Qoumas, Anggota Komisi VI FPKB DPR RI menanggapi polemik penurunan biaya interkoneksi mengungkapkan jika kebijakan penurunan biaya interkoneksi jangan sampai hanya menguntungkan operator swasta saja. Pasalnya, selama ini banyak operator swasta yang tidak serius membangun infrastruktur jaringan atau hanya terbatas di kota saja.
Ia menambahkan, kebijakan biaya interkoneksi ini juga jangan sampai merugikan operator yang selama ini giat membangun infrastruktur jaringan hingga ke daerah pedalaman atau pelosok. Apalagi, investasi operator dalam membangun jaringan tersebut mengeluarkan investasi yang tidak sedikit.
"Terkait dengan prinsip keadilan dan persaingan usaha yang sehat, maka perlu diberlakukan skema asimetris dalam perhitungan dasar biaya interkoneksi. Artinya, dengan skema asimetris, biaya interkoneksi berdasarkan pada biaya yang dikeluarkan atas kerja keras membangun jaringan dan efisiensi dari masing-masing operator (cost based)," ungkapnya.
Yaqut menegaskan, pemerintah harus konsisten untuk menjalankan PP No 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khususnya pada pasal 21, pasal 22 dan pasal 23. Khusus pada pasal 23 ayat 2 terkait biaya interkoneksi disebutkan, bahwa biaya interkoneksi ditetapkan berdasarkan perhitungan yang transparan, disepakati bersama dan adil.
"Berkaitan dengan itu, biaya interkoneksi merupakan cost recovery dari setiap operator," tegasnya. Berdasarkan RDPU Komisi I DPR dengan para operator, lanjutnya, didapatkan data jika cost recovery Telkom dan Telkomsel sebesar IDR 285 per menit. Sedangkan cost recovery operator lainnya, Indosat IDR 86 per menit, XL IDR 65 per menit, Smartfren IDR 100 per menit dan Tri IDR 120 per menit.
Dengan demikian, tarif interkoneksi yang rencananya dikenakan sebesar IDR 204 per menit jauh di bawah cost recovery yang ditanggung salah satu operator.
Sebelumnya, Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB, M Ridwan Effendi pun sempat berujar jika ada operator yang akan untung dua kali jika tarif interkoneksi diberlakukan simetris. Di sisi lain, ada juga operator lain yang buntung dua kali.
Lebih jauh, Yaqut beranggapan jika penurunan biaya interkoneksi sebesar IDR 46 per menit sesungguhnya tidak terlalu berdampak signifikan bagi konsumen. Komponen biaya interkoneksi setidaknya hanya berkontribusi rata-rata sebesar 15% dari total biaya tarif ritel yang berada di kisaran IDR 1.500 – IDR 2.000 per menit.
Sementara, berkaitan dengan efisiensi, yang perlu dilakukan oleh semua operator mengelola biaya promosi secara efektif dan menetapkan margin yang wajar, sehingga biaya ritel yang dibebankan ke konsumen dapat lebih terjangkau. Selain itu, dengan menetapkan tarif interkoneksi berbasis biaya masing-masing operator (asimetris), secara tidak langsung Pemerintah mendorong para operator untuk terus membangun jaringan secara merata ke seluruh wilayah Indonesia.