ArenaLTE.com - Kasus pergantian kartu Seluler atau SIM Card yang menimpa Ilham Bintang dan merugikannya hingga ratusan juta rupiah, kini menjadi kasus yang diamati secara serius oleh Kominfo. Badan Kementerian regulasi ini mengungkapkan bahwa akan meminta penjelasan kepada pihak Indosat selaku operator telekomunikasi yang dianggap lalai dalam prosedur pelayanan pergantian SIM Card ini.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari hilangnya SIM Card Indosat yang dimiliki oleh Ilham Bintang dan telah dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Kemudian, orang tersebut melakukan pergantian SIM Card pascbayar langsung di gerasi Indosat Ooredoo pada 3 Januari 2020 lalu. Sistem pergantian yang dianggap cacat prosedur ini menjadikan orang yang tidak bertanggung jawab tersebut bisa mendapatkan keleluasaan berbuat sesuatu yang lebih.
Dalam informasi yang didapat, Ilham mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan SIM Card tersebut untuk mengakses dan melakukan banyak transaksi yang tersangkut dalam data kartu seluler tersebut. Kurang lebih ada 98 transaksi yang dilakukan pelaku dalam waktu 3 jam, dan kerugian yang didapat Ilham diungkapkan mencapai ratusan juta.
Dalam keterangan resminya, penggantian SIM Card ini dianggap pihak Kemkominfo telah Melawan Hukum, sehingga Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah meminta penjelasan dari pihak Indosat sehubungan dengan kasus penggantian kartu seluler tanpa hak dan/atau melawan hukum ini. Dari pertukaran kartu seluler tanpa hak dan/atau melawan hukum ini, akun perbankan dari seorang pelanggan Indosat dibobol dan terjadi kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Wakil Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Semuel A. Pangerapan dan Anggota BRTI I. Ketut Prihadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu siang (22/01/2020). Mengutarakan bahwa permintaan penjelasan ini disampaikan karena menurut BRTI semestinya penggantian kartu seluler tanpa hak dan/atau melawan hukum ini tidak akan terjadi, jika mekanisme dan prosedur operasional standar (standard operational procedure/SOP) penggantian kartu seluler yang ada di Indosat dijalankan dengan baik.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O Baasir bahwa ATSI meyakini masing-masing operator sudah memiliki SOP dalam penanganan penggantian kartu. Seluruh perusahaan anggota ATSI telah memiliki sertifikasi ISO 27001, maka SOP tersebut pasti sudah mencakup aspek keamanan, kerahasiaan dan proses verifikasi yang akuntabel.
“ATSI akan terus mengingatkan agar semua operator anggota ATSI melakukan pengawasan ketat atas seluruh garda depan yang melayani pelanggan untuk selalu melaksanakan SOP yang berlaku di perusahaan,” ungkap Marwan.
Di samping itu ATSI juga siap mendukung Kominfo dan BRTI untuk melakukan review atau peninjauan ulang atas SOP pergantian kartu dan layanan pelanggan yang lain, agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Berdasarkan kasus ini, BRTI akan meminta operator seluler untuk menerapkan mekanisme penggantian kartu seluler/SIM card dengan baik. Mekanisme yang dimaksud adalah bahwa penggantian kartu seluler (subscriber identity module/SIM card) hanya dapat dilakukan berdasarkan mekanisme SOP yang diberlakukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi berdasarkan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC). Selain itu penggantian SIM card yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.