ArenaLTE.com - Industri telekomunikasi dinilai belum masuk pada tahap sunset atau menurun. Tetapi yang terjadi saat ini adalah sebagian besar melakukan transformasi bisnis dari telco (telecommunication company) menjadi dico (digital company). Hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan performa bisnis.

Menurut Sheilya Karsya dari Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik (LIPKP), sejak tahun 2011 hingga 2016, industri telekomunikasi di Indonesia merupakan satu-satunya sektor yang tumbuh double-digit secara konsisten.

“Kami menolak jika industri telekomunikasi disebut masuk pada fase sunset sebagai dalih mendukung kebijakan network sharing dan frequency sharing. Justru yang terjadi saat ini adalah transformasi bisnis dari telco menjadi dico sebagai upaya meningkatkan performa bisnis. Artinya pengembangan infrastruktur telekomunikasi masih sangat dibutuhkan,” ujar Sheila dalam siaran pers yang diterima ArenaLTE.com di Jakarta, Selasa (1/11).merkantilisme

Sheilya menambahkan, belakangan ini muncul opini yang menyatakan industri telekomunikasi sudah sunset. Sehingga dibutuhkan secepatnya revisi PP 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP 53 tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit agar network sharing bisa dijalankan. Istilah sunset untuk membenarkan kebijakan terkait revisi kedua PP itu, menurutnya adalah ‘kesalahpahaman serius’.

Dalam proses revisi PP 52 dan 53 tahun 2000, jelas Sheilya, faktanya tidak ada keterlibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draft RPP. Sesuai UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, revisi PP seharusnya terbuka, transparan, dan melibatkan unsur masyarakat dalam memberikan masukan. "Ini berarti proses revisi tersebut cacat karena tidak sesuai dengan asas-asas dalam pembentukan PP," tegasnya.

Disebutkan, LIPKP juga telah menyambangi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) serta Komisi I DPR terkait proses revisi PP yang dinilai tertutup. Bahkan, BRTI selaku regulator juga menyatakan bahwa mereka tidak dilibatkan dalam proses revisi PP tersebut.

Ditegaskannya, jika merunut ke UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, tidak ada pasal dalam UU 36 tahun 1999 yang menyatakan bahwa berbagi jaringan adalah suatu kewajiban. Sehingga mewajibkan network sharing dalam revisi PP tersebut jelas melanggar UU 36 tahun 1999.

Selain itu, pernyataan bahwa berbagi jaringan aktif sudah lazim di berbagai negara adalah menyesatkan. Karena tidak ada negara yang sama dengan kondisi Indonesia yang menerapkan frequency sharing tanpa pembatasan. Menurut Sheilya, persoalannya bukan hanya network sharing dan frequency sharing semata. Tetapi terkait seluruh proses pembahasan dan materi revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 yang akan menjadi acuan bagi seluruh penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi nasional.