ArenaLTE.com - Upaya Indosat meminta pemerintah menerapkan aturan batas bawah (floor price) untuk tariff data, sepertinya bakal mentok. Menteri Kominfo Rudiantara menegaskan, pemerintah tak akan mengeluarkan beleid yang mengatur soal Batas Bawah Tarif Data tersebut.
“Kami tidak akan pernah mengeluarkan peraturan yang seperti itu,” tegas Rudiantara, dalam seminar yang diadakan Indonesia Teknologi Forum (ITF), di Jakarta, Rabu (26/7).
Menurut Rudiantara, pemerintah dalam hal ini harus berada di titik optimal dalam melihat kepentingan antara industri dan masyarakat, sehingga ada keseimbangan. Penerapan aturan floor price itu tidak akan menyelesaikan masalah. Justru pada akhirnya akan merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi itu sendiri.
Chief RA, demikian Menkominfo biasa disapa, memang mencermati juga soal perang tariff data yang saat ini mulai muncul. Menurutnya, itu terjadi karena perilaku industri itu sendiri, yang memilih berkompetisi dengan cara tersebut.
Padahal, perang tarif akan membuat industri telekomunikasi tak akan bisa berkembang. Yang pada akhirnya masyarakat pengguna sendiri yang akan terkena imbasnya.
Rudiantara justru menekankan pelaku industri harus bisa melakukan cost efficiency. Bagaimana caranya membangun infrastruktur lebih murah, bagaimana memelihara jaringan lebih murah. Dengan demikian cost per unit nya bisa turun, dan pada akhirnya, bisa memberikan tarif yang ideal bagi pengguna.
Dalam artian, bisa memberikan tarif yang bersahabat, namun tetap dapat memberikan pemasukan dan profit bagi perusahaan. Dengan profit itu, operator dapat mengembangkan layanan.
Lebih lanjut, Chief RA justru mengatakan, pihaknya akan menyiapkan formulasi untuk penghitungan dan penetapan tariff data.
“Kita minta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) buat formulanya untuk menghitung nilai yang pantasnya berapa. Jangan expect di Peraturan Menteri akan keluar angkanya, tapi kita akan berikan rumusan untuk berkompetisi agar masyarakat ada pilihan dari sisi harga dan layanan,” Rudiantara menegaskan.
“Harus ada kompetisi, agar masyarakat tetap mendapat opsi produk dan harga,” tambahnya lagi.
Senada dengan Rudiantara, Ketua KPPU Syarkawi Rauf juga menolak ide aturan batas bawah tarif data. "KPPU tak pernah merekomendasikan tarif bawah sebagai solusi," ujar Syarkawi, di acara yang sama. Ia mengatakan, pengaturan tarif bawah ujung-ujungnya membuat industri ini tidak sehat. Yang harus dilakukan, menurut Syarkawi, mendorong industri ini ke arah kompetisi yang seimbang.
BRTI sendiri mengaku tengah menyiapkan formula penghitungan tarif data tersebut. Menurut I Ketut Prihadi Kresna, Ketua Bidang Hukum BRTI, soal formulasi tariff data memang belum pernah dibuat. Yang ada baru formulasi tariff untuk voice dan SMS. “Saat ini BRTI sedang menyusun revisi/pengganti dari PM 9/2008, di mana tarif untuk layanan data akan diatur menggunakan formula,” tutur Ketut.