ArenaLTE.com - ArenaLTE.com – Regulasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk ponsel 4G yang diatur dalam lima skema pilihan, ternyata memang menjadi beban bagi produsen yang bermain di pasar lokal, Indonesia. Lee Kang Hyun, Wakil Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia, dalam mengutarakan bahwa 5 skema TKDN ini akan membuat para produsen untuk berinvestasi menjadi mundur.

Seperti diketahui, aturan lima skema tentang TKDN ponsel 4G terbaru memberikan pilihan kepada produsen untuk memilih sesuai kesanggupannya. Seperti aturan pertama yang menyebutkan bahwa skema 100% untuk hardware saja, kedua penetapan 100% untuk software, dan ketiga perihal komposisi hardware 75% dan software 25%. Serta aturan keempat untuk hardware dan software masing-masing 50%, dan aturan kelima mengenai hardware 25% dan software 75%.

[caption id="attachment_20911" align="aligncenter" width="800"]Lee Kang Hyun (kiri) saat menjadi pembicara Indonesia LTE Conference 2016 (Foto: Hendra Wiradi/ArenaLTE) Lee Kang Hyun (kiri) saat menjadi pembicara Indonesia LTE Conference 2016 (Foto: Hendra Wiradi/ArenaLTE)[/caption]

Menurut Lee, dari lima skema yang diberikan oleh Pemerintah tersebut memang sangat berat dipenuhi, terutama untuk opsi mengenai 100% TKDN untuk hardware maupun Software.”Tidak fair untuk pilihan 100%, karena aturan dulu sebelum keluar 5 skema ini para produsen sudah bersiap untuk melakukan investasi di Indonesia. Namun, keluar lima opsi ini mereka akhirnya mundur,” jelasnya, disela acara diskusi Indonesia LTE Conference 2016, yang digagas oleh Indonesia LTE Community, di Jakarta.
Baca: Menguak Potensi dan Tantangan Layanan 4G LTE Serta Manfaatnya Bagi Indonesia, Indonesia LTE Conference 2016 Resmi Digelar

Lee Kang Hyun juga menjelaskan, sebelum aturan 5 skema TKDN terbaru ini dikeluarkan banyak produsen sudah berniat untuk melakukan investasi, salah satunya adalah dengan membangun pabrik di Indonesia sendiri. Awal skema TKDN dahulu yang dahulu ingin diterapkan adalah sebesar 30% untuk komponen hardware dan software.

“Ketika lima skema ini keluar, banyak para produsen yang mulai menarik diri merka keluar dan tidak jadi melakukan investasi,” jelas Hyun. Namun demikian, Hyun tidak menutup kebenaran perihal software memang perlu dilibatkan dalam penentuan nilai TKDN ini, tetapi diharapkan nilai besaran yang ditetapkan harus diseimbangkan.

“Adopsi teknologi masih banyak yang berasal dari asing, maka tidak mungkin jika harus dengan besaran 100%. Namun, software atau aplikasi lokal jangan lantas ditinggalkan menurut saya tetap harus didorong oleh semua,” tambahnya.

Bertebaran Ponsel Bodong

Perihal aturan yang ditetapkan oleh Kemkominfo dalam lima skema TKDN ini, memang memiliki dampak positif dan negatif. Meski terbukti bisa untuk menguatkan posisi Indonesia di tengah industri ponsel, namun ada dampak negatif dari aturan ketat yang ditetapkan Pemerintah.

Salah satu hal yang kini marak terjadi adalah adanya peredaran ponsel palsu, serta ada cara curang yang dilakukan produsen untuk ‘mengakali’ regulasi ini agar bebas memasok produk ke Indonesia.

“Sekarang ini makin banjir barang ilegal atau palsu, saya pikir mungkin ada sekira 30% bahkan untuk produk 4G. Karena ada banyak produsen yang tidak punya pabrik di Indonesia. Bahkan saya tanya ke operator, mengenai pelanggannya yang menggunakan iPhone 6S itu dan mereka menyebutkan ada sekira 150 pelanggan. Hal ini berarti ada sekira 150 ribu unit ponsel tersebut masuk,” tambah Lee.