ArenaLTE.com - Indonesia LTE Community kembali menggelar diskusi tahunan yang membahas seputar industri telekomunikasi Tanah Air. Pada perhelatan Indonesia LTE Conference 2018, organisasi yang fokus pada perkembangan ekosistem layanan data di Indonesia ini mengusung tema utama bertajuk “Entering The Next Phase of Data Era”.
 
Kian meluasnya penggunaan akses data berkecepatan tinggi dan perkembangan teknologi menuju fase selanjutnya yang kian agresif menghadirkan berbagai peluang sekaligus permasalahan baru.
 
“Dari tahun ke tahun, teknologi berkembang kian pesat. Setelah masyarakat Indonesia bisa menikmati layanan internet cepat 4G LTE dari berbagai operator kini datang fase selanjutnya 5G.  Jangan sampai teknologi sudah  siap,  namun industri   terkait  lainnya dan  masyarakat sebagai penikmat dan  pengguna teknologi itu tidak  bisa memanfaatkan teknologi tersebut sesuai yang diharapkan.”
 
Menurut Iman Aulia, Ketua Indonesia LTE Community, selain harus bisa beradaptasi dengan perubahan, stakeholder dituntut bisa menggali berbagai potensi yang muncul sekaligus meredam permasalahan yang muncul.
 
Kedatangan layanan 5G tentu akan membawa dampak signifikan bagi para produsen perangkat. Setidaknya, para vendor harus mulai mempertimbangkan ketersediaan device berbasis 5G . Selain mengungkap inovasi teknologi yang bisa dimanfaatkan, masih ada beberapa isu yang mesti dibahas seperti TKDN dan lainnya.
 
Beberapa isu yang mencuat perihal device yang masuk ke Indonesia sebagian besar terkait TKDN. Seperti diketahui, TKDN berbasis hardware sudah terbukti memberikan dampak positif kepada negara.
 
Tapi bagaimana dengan TKDN berbasis inovasi dan R&D yang gaungnya kurang begitu terdengar hingga sekarang?
 
Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dalam pidato pembukaan di Balai Kartini, Gatot Subroto, Jakarta mengungkapkan jika kita harus siap menghadapi fase berikutnya dari era layanan data ini.
 
Khusus untuk device atau perangkat, Rudiantara akan menentukan kebijakan TKDN yang fleksibel, penyederhanaan proses pengujian dan sertifikasi perangkat. Sertifikasi ini berlaku bagi perangkat handphone, komputer dan tablet.
 
Bahkan Rudiantara menegaskan jika ketentuan TKDN akan dibuat lebih fleksibel, dengan penyederhanaan proses pengujian dan sertifikasi perangkat. Jadi pemohon dapat membuat declaration of conformity atas hasl pengujian di lab yang diakui, sebagai pengganti pengujian.
 
Ada tiga skema TKDN yang ditawarkan pemerintah, dari sisi software, hardware dan Investasi.
  1. Software: 10% manufaktur, 20% pengembangan, 70% aplikasi lokal
  2. Hardware: 70% manufaktur, 20% pengembangan, 10% aplikasi lokal
  3. Investasi : Skala TKDN diukur berdasarkan nilai investasi yang dikomitmenkan
ILC-2018-Indonesia-LTE-Conference-2018--sesi-2-

Menurut Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian RI, Achmad Rodjih Almanshoer, Kememperin memiliki target kontribusi pertumbuhan smartphone tahun ini 4,61% yang ditargetkan dapat berkontribusi 77,5% terhadap PDB di tahun 2035.
 
Kebijakan Kemenperin terkait TKDN yaitu diantaranya akan melakukan penguatan struktur industri, menciptakan iklim usaha yang kondusif dan standarisasi dan penguatan SDM Industri.
 
Kebijakan TKDN juga akan diterapkan dalam berbagai sektor seperti peralatan komunikasi, smartcard, kabel serat otik, panel surya, alat peneratan televisi digital dan IoT. “Terlihat dengan adanya kebijakan TKDN 30% sekarang ini perkembangan impor menurun dan produksi semakin meningkat setiap tahunnya”, tegasnya.
 
Lain halnya menurut Sekjen Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) Hendrik L Karosekali yang menyoroti bahwa perkembangan Industi telekomunikasi Indonesia baru bergerak selama 3 tahun terakhir ini.
 
AIPTI sendiri sekarang sudah menaungi lebih dari 22 Industri yang bergabung dan berkontribusi untuk melancarkan manufakturing industri telekomunikasi Indonesia. Produksi ponsel di Indonesia produksi dalam negeri pada tahun 2017 mencapai 60,5 juta unit sedangkan impor 11,4 juta.
 
“Dengan kebijakan TKDN yang tepat, kita optimis dan berharap dapat menciptakan smartphone asli buatan Indonesia yang mendunia”, tegasnya
 
Menurut Heri Sutadi selaku pengamat telekomunikasi Indonesia juga menyoroti tentang perkembangan positif yang terjadi di industri dan produksi smartphone di Indonesia. Namun ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan mengenai evaluasi dan perkembangan kebijakan TKDN ini karena banyak produk yang langsung di jual di e-commerce yang bahkan tidak memenuhi standar TKDN.

ILC-2018-Indonesia-LTE-Conference-2018--sesi-2
 
“Dalam perjalan waktunya, kebijakan TKDN ini juga harus dievaluasi apakah harus ditingkatkan atau diubah strateginya, misalnya TKDN bisa ditingkatkan hingga 60%, namun tentu saja dengan dukungan dan diskusi dari para stakeholder,” jelasnya.

Kembali lagi ke kitahnya, bahwa hadirnya kebijakan TKDN ini dalah untuk memperkuat industri produk dalam negeri yaiu dengan mentransfer teknologi dari luar negeri dan meningkatkan peluang tenaga kerja lokal.
 
Dan kita tak bisa diam saja menyambut kehadiran teknologi 5G yang sudah didepan mata, kita tidak bisa dipandang setengah mata, kita harus bersiap apabila terjadi implementasi 5G di Indonesia pada tahun 2019 atau 2021, kita juga harus menyiapkan mekanisme TKDN produk 5G.
 
Hal menarik diungkapkan oleh Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian RI, Achmad Rodjih Almanshoer, Kememperin tengah mempersiapkan sebuah sistem identitas ID smartphone berdasakan IMEI dari hasil PTP produksi.
Untuk mewujudkan ini kita tidak bisa sendirian, oleh karena itu Kemenperin berkolaborasi dengan Qualcomm untuk mewujudkan hal ini yang rencananya akan mulai diterapkan pada bulan April medatang.
 
Ada tiga tahap perwujudan sistem ID smartphone ini, tahap pertama yang melakukan MoU dengan Qualcomm untuk mengumpulkan data yang dimuat dalam sistem server data. Tahap kedua yaitu melakukan sinkronisasi data antara PTP produksi Kemenperin yang disinkronisasi dengan data imei di Indonesia.
 
Dan selanjutnya tahap ketiga akan diketahui status smartphone tersebut untuk selanjutnya dibuat regulasi antara ketiga pihak yaitu kemenperin, kominfo dan kemendag untuk menindak produk yang sudah beredar tersebut.