ArenaLTE.com - Pandemi COVID-19 kini membuat masyarakat harus membatasi aktivitasnya di luar rumah. Kehadiran batasan baru dalam fase new normal ini jelas tidak mudah untuk dilakukan, mengingat masyarakat mengalami beberapa kendala untuk memenuhi kebutuhan harian mereka, tak terkecuali dalam kebutuhan beribadah.
Bagi umat muslim, tantangan ini tentu semakin dirasakan di Bulan Ramadan, di mana menjadi momen untuk menunaikan amal kebaikan. Salah satunya adalah dalam menunaikan kewajiban membayar zakat.
Masyarakat kini tidak bisa membayar zakat dengan mendatangi petugas amil zakat di masjid-masjid sekitarnya yang sebelumnya lazim dilakukan.
Untuk menghindari kontak fisik selama pandemi COVID-19 demi memutus mata rantai penularan virus, cara yang paling memungkinkan adalah dengan membayar zakat secara online dan nontunai lewat dompet digital DANA.
Dalam keterangan resminya, Vincent Iswara, CEO dompet digital DANA mengungkapkan bahwa pembayaran dan penyaluran zakat yang terintegrasi secara digital bukan saja lebih aman, efektif dan efisien, tapi juga menjadi solusi untuk menghindari kerumunan di saat pandemi COVID-19.
“Hal ini sesuai dengan anjuran pemerintah agar masyarakat melakukan pembayaran zakat secara online melalui lembaga amil zakat yang resmi dan profesional selama pandemi,” jelasnya.
“Dengan kemudahan dan keamanan yang dihadirkan, zakat digital juga akan medorong lebih banyak masyarakat membayar zakatnya ataupun bersedekah dan berinfak. Digitalisasi zakat merupakan salah satu program yang didorong pemerintah dan tren donasi digital terus berkembang beberapa tahun terakhir,” ujar Vincent.
Vincent menambahkan, untuk membantu memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar zakat, dompet digital DANA telah bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Dompet Dhuafa.
Melalui fitur pembayaran zakat yang ada di aplikasi DANA, pengguna bisa menunaikan kewajibannya membayar zakat yang selanjutnya akan disalurkan oleh Baznas maupun Dompet Dhuafa kepada mereka yang berhak.
Untuk metode pembayaran melalui melalui Baznas, pengguna tinggal membuka aplikasi dompet digital DANA. Kemudian klik tombol “Scan/Pay/Bayar”. Setelah itu pindai QRIS Zakat Baznas.
Lalu masukkan nominal zakat dan lanjutkan pembayaran. Selanjutnya pengguna bisa melalkukan konfirmasi untuk mendapatkan bukti setor melalui Contact Center BAZNAS (bit.ly/WhatsApp-087877373555 atau layananmuzaki@baznas.go.id).
Adapun untuk metode pembayaran zakat lewat Dompet Dhuafa, klik fitur Dompet Dhuafa di laman utama aplikasi DANA, tepatnya di bagian Donasi. Kemudian, pilih jenis zakat yang hendak dibayar, zakat fitrah atau zakat profesi.
Untuk zakat fitrah, masukkan nama dan jumlah tanggungan. Sementara untuk zakat profesi, masukkan nominal yang akan dibayarkan. Pilih metode pembayaran dan masukkan PIN DANA lalu tekan tombol membayar.