ArenaLTE.com - Regulasi sistem prabayar yang digaungkan Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), dianggap telah gagal membawa kemajuan industri seluler Tanah Air. Hal ini dikarenakan banyaknya kartu perdana seluler atau SIM card yang hangus di seluruh Indonesia, bahkan terhitung mengalami kerugian yang cukup besar ditaksir mencapai IDR500 Miliyar.

Dalam keterangan resmi melalui surat dari Ketua Umum Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI), Azni Tubas,” menuturkan,”Keluarnya surat edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 tahun 2018, dianggap sebagai awal musibah kerugian yang dialami para pedagang pulsa. Surat tersebut diungkapkan menjadikan sistem registrasi kartu perdana prabayar yang ada di outlet seperti telah disepakati pada 14 Mei 2018 oleh banyak pihak (Kemsetneg, Kemenkominfo, BRTI, Kempolhukam, Kemdagri, KNCI, ATSI, dan seluruh Operator Telekomunikasi), hilang/tidak lagi ada/dicabut,"
 
Menurut KNCI, para pedagang pulsa atau outlet pulsa adalah bagian dari UMKM yang telah berjasa besar memajukan industri seluler Tanah Air. Unit ini pun telah berhasil mengedukasi masyarakat tentang penggunaan jasa layanan telekomunikasi seluler beserta teknologi internet sejak kelahirannya. Namun, imbas dari keluarnya surat dan ketetapan dari BRTI tersebut telah membawa dampak yang cukup besar hingg kerugian.
 
Pihak KNCI menjelaskan bahwa kerugian yang dialami pedagang pulsa ini terjadi sejak 21 Februari 2019 hingga 23 Februari 2019, telah terjadi ‘penghangusan’ kartu perdana milik outlet seluruh Indonesia. Kartu perdana tersebut tidak bisa digunakan sesuai dengan masa aktif namun telah terblokir karena tidak bisa diregistrasi menggunakan Nomo Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Ada lebih dari satu juta kartu perdana yang hangsu di seluruh Indonesia.
 
Kerugian tersebut pun bertambah dari kejadian kartu perdana yang mati atau hangus karena tidak terjual sepanjang periode November 2017 hingga Juni 2018. Hal ini terdampak dari berlakukan PM Kominfo No 12 Tahun 2016, kerugian ini ditaksir KNCI telah merugikan banyak pedagang yang mencapai IDR500 miliar seluruh Indonesia.
 
Pihak KNCI mengungkapkan kerugian dan kehancuran usaha sebagai akibat dari peraturan yang Bapak – bapak Komisioner BRTI buat bersama dengan Kemenkominfo, sepertinya tidak menjadi perhatian. Bahkan, seolah – olah pihaknya dianggao bukan lagi rakyat Indonesia yang menjadi tanggungjawab pekerjaan pihak Pemerintah.
 
“Mengapa Anda bekerja justru untuk kehancuran jutaan kami yang merupakan rakyat Indonesia? Kalaulah Anda semua tidak mampu membuat Kebijakan dan Peraturan yang menguntungkan semua pihak, maka seharusnya Anda jangan membuat Peraturan yang menghancurkan (walaupun hanya satu pihak)," jelas pihak KNCI dalam keterangan resminya.