ArenaLTE.com - Aplikasi yang penuh kontroversi dan tengah booming di masyarakat, Tik Tok, kini sudah dipadamkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Menurut pihak Kemkominfo ada 8 DNS aplikasi yang telah di blokir, sehingga sudah tidak bisa diakses masyarakat. Aplikasi lypsync ini diungkapkan memiliki beberapa konten negatif yang merusak.
Kemkominfo sendiri mengungkapkan bahwa pemblokiran aplikasi Tik Tok adalah hasil dari banyaknya aduan masyarakat, juga pantauan dari TIM AIS atau mesin pengais internet Kominfo yang sudah dijalankan. Ada beberapa laporan yang masuk ke badan Kementerian ini, seperti dari Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, juga dari Komisi Perlindungan Anak dan laporan Masyarakat yang menguatkan pihak Kemkominfo untuk memblokir aplikasi.
Dalam keterangan resminya, Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika, Selasa (3/06/2018), mengungkapkan,”Benar, Situs Tik Tok kami blokir. Ada banyak konten yang bermuatan negatif terutama untuk anak-anak di dalamnya. Kami sudah blokir dengan terlebih dahulu koordinasi pihak Kementerian PPA dan KPAI,” jelasnya.
Pun demikian, Kemkominfo menjelaskan bahwa pemblokiran aplikasi Tik Tok bersifat sementara. Aplikasi ini akan kembali dibuka bila pihak perusahaan mematuhi aturan dan ketentuan yang ada di Indonesia. Seperti halnya aplikasi Bigo beberapa waktu lalu yang juga sempat di blokir pihak Pemerintah karena alasan yang sama.
Seperti diketahui, Tik Tok sendiri adalah aplikasi lipsync yang bisa dimanfaatkan untuk menyalurkan kreativitas penggunanya dengan bergaya atau berjoget yang diiringi putaran musik. Namun sayangnya, pengguna terkadang salah dalam memanfaatkan aplikasi dengan membuat konten negatif, meski ada juga yang memanfaatkannya untuk mendapatkan keuntungan.
Tik tok menjadi kontroversi karena kegunaan aplikasi yang bisa untuk penyaluran kreativitas masyarakat. Bahkan, aplikasi ini tengah booming terutama di kalangan millenial yang menggunakannya untuk bergaya.