ArenaLTE.com - ArenaLTE.com - Upaya pembebasan hukum atas mantan direktur utama Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, terus bergulir. Kali ini upaya tersebut hadir dalam bentuk petisi yang ditandatangani oleh 16 Asosiasi telekomunikasi Tanah Air.

Dalam surat berjudul Petisi Industri dan Masyarakat Telematika yang kali ini digulirkan, hadir juga sebagai bentuk imbauan dan tanggapan atas penolakan Mahkamah Agung terhadap peninjauan kembali kasus Indar Atmanto dari nomor dokumen 77PK/Pidsus/2015.

Ada empat poin petisi yang diungkapkan beberapa pihak industri tersebut, dan diharapkan bisa menjadi imbauan terhadap Pemerintah serta pihak hukum untuk penyelesaian kasus yang menimpa Indar Atmanto.

"Kasus ini akan menggangu sektor infrastruktur dan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi yang berlangsung," jelas Kristiono, Ketua Masyarakat Telekomunikasi (Mastel), disela acara Konferensi Pers yang digelar di gedung Indosat, Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Dirinya menuturkan, persoalan ini sangat mempengaruhi baik industri telekomunikasi atau langsung pada masyarakat. Sehingga diharapkan juga petisi ini bisa menjadi imbauan langsung kepada Pemerintah dan badan terkait, untuk segera diselesaikan.

Isi petisi Industri dan Masyarakat Telematika itu sendiri ada empat poin, yakni

1. Bahwa Petisi ini adalah pernyataan keprihatinan yang sangat mendalam terhadap putusan MA yang berdampak sangat besar terhadap industri telekomunikasi, pelayanan masyarakat, serta perekonomian negara.

2. Bahwa kasus ini adalah kasus penyelenggaraan telekomunikasi karena yang diputus salah dan melanggar hukum adalah kerjasama antara penyelenggara jasa akses internet (PT IM2) dengan penyelenggara jaringan seluler (PT Indosat). Kerjasama ini telah secara tegas dinyatakan oleh Pemerintah telah sesuai dengan regulasi. Namun demikian dengan putusan MA ini, maka semua kerjasama antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa yang serupa dikhawatirkan menjadi salah dan melanggar hukum.

3. Karena situasi ini akan sangat merugikan negara dan akan menjadi penghambat pembangunan telekomunikasi yang merupakan infrastruktur inti penggerak ekonomi nasional, kami meminta Kementerian Kominfo sebagai instansi yang diberi kewenangan untuk melaksanakan Undang-undang Telekomunikasi untuk melakukan upaya-upaya nyata yang diperlukan agar terjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha.

4. Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan YME, kami mendesak dengan sangat agar lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif dapat meninjau kembali substansi perbuatan hukum dalam kerjasama antara Penyelenggara Jasa dan Penyelenggara Jaringan dengan melibatkan Kementerian Teknis yang telah diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk membina penyelenggaraan telekomunikasi.

Berikut ini 16 Asosiasi yang menyatakan sikap :
1. Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL)
2. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)
3. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI)
4. Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII)
5. Indonesia Wireless Broadband (ID-WiBB)
6. Indonesia Telecommunication User Group (ID-TUG)
7. Indonesia Wireless LAN Internet (Indo WLI)
8. Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL)
9. Asosiasi Warung Internet Indonesia (AWARI)
10.Indonesia Mobile and Online Content Association (IMOCA)
11. Asosiasi Satelit Indonesia (ASSI)
12.  Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (APJASTEL)
13. Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI)
14. Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI)
15. Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO)
16. Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (ASKALSI)