Pemerintah Kaji Regulasi Pemusnahan Smartphone Dibawah Standar

ArenaLTE.com - Proses Pemusnahan 23 ribu smartphone yang dilakukan Oppo Indonesia mendapat apresiasi dari pihak Kementerian Perdagangan, Wahyu Widayat. Pasalnya, langkah ini adalah pertama kali dilakukan oleh produsen smartphone, sehingga kemungkinan akan ada kajian kebijakan pemusnahan smartphone di bawah standar.

“Kami dari Pemerintah sangat mengapresiasi atas apa yang dilakukan perusahaan (Oppo Indonesia), sekira adanya perusahaan yang mengoreksi atas adanya kekurangan kualitas produknya kemudian menarik dan melakukan pemusnahan itu perlu dicontoh. Hal itu menandakan bahwa perusahaan melindungi baik para konsumennya,” Jelas Wahyu Widayat, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan, di Bogor.

Lanjutnya, Oppo diungkapkan sebagai produsen pertama yang memusnahkan limbah smartphone dengan cara tepat dan aman yang belum ada sebelumnya. Produk yang dimusnahkan tersebut adalah langkah pembuktian produsen menjaga konsumen dengan baik.
 
Wahyu Hidayat juga menjelaskan bahwa banyak isu yang berkembang tentang produk rekondisi, namun hari ini Oppo membuktikan dengan penegasannya untuk menjaga kualitas barang terbaik. Sejalan dengan yang diungkapkan Wahyu Widayat, Media Engagement Oppo Indonesia, Aryo Meidianto, mengungkapkan,"Oppo Indonesia selalu berkomitmen terhadap kualitas produk-produk kami. Hanya akan mempersembahkan produk yang telah melalui proses jaminan kualitas yang ketat pada konsumen," jelasnya.

Aryo juga menuturkan bahwa ada sekira 13 seri dari 23 ribu smartphone Oppo yang dimusnahkan saat ini, seperti seri Oppo A11W (Joy), R1001 (Joy 3), R827, R8113, R821, R5, X909, R819, R7KF, R7 Plus, F1 Plus, X9097 dan seri Oppo X9096.



Dengan adanya langkah pemusnahan 23 ribu smartphone di bawah standar kualitas yang ditentukan. Pihak Pemerintah melalui Menteri Perdagangan mengungkakan bahwa akan melakukan kajian tentang regulasi penghancuran perangkat yang harus dilakukan perusahaan sejenis untuk menjaga limbah smartphone dan kualitas produk mereka.

“Untuk membuat pengaturan pemusnahan terutama yang berkaitan dengan 3KS serta hal utama perihal pengaturan Standar Nasional Indonesia (SNI), memang belum dibuat. Namun nantinya hal ini akan dikaji ulang dan diwacanakan untuk mendapatkan kebaikan industri dan lingkungan, dan konsumen,” jelas Wahyu Widayat.

Leave a Comment