Kominfo: Pesan Berantai Terkait Polisi Internet Berbasis Big Data Adalah Hoax

ArenaLTE.com - ArenaLTE.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), mengungkapkan bahwa berita perihal pesan berantai Polisi Internet adalah hoax. Ismail Cawidu, Kepala Pusat Informasi Humas Kominfo, menyatakan bahwa terkait informasi yang berdar mengenai big data cyber security tersebut adalah bohong dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Baca: Pesan Berantai Polisi Internet Indonesia Ramaikan Dunia Maya

Melalui keterangan via pesan WhatsApp, Ismail Cawidu, mengungkapkan bahwa pesan berantai tersebut adalah Hoax dan memang menimbulkan keresahan masyarakat. Dirinya juga menuturkan, apa yang ada dalam pesan tersebut mengenai penelusuran dan server di Indonesia, adalah kebohongan.

“Kementerian Kominfo telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengkonfirmasi hal tsb dan fakta yg ada menegaskan bahwa sistem sebagaimana dimaksud didalamnya adalah hoax tidak diterapkan di pemerintahan Indonesia,” tulis Ismail dalam pesan konfirmasinya kepada ArenaLTE.com.

Dalam pesan konfirmasi tersebut, Ismail juga menerangkan mengenai sistem yang diterapkan dalam Kominfo dan keterangan mengenai pesan Hoax tersebut. Terkait informasi yg beredar bahwa saat ini telah ada big data cyber security dan cyber crime police, pihak Kementerian Kominfo memberikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Bahwa informasi tersebut tidak benar dan hanya Hoax yg tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

  2. Kementerian Kominfo telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengkonfirmasi hal tersebut dan fakta yang ada menegaskan bahwa sistem sebagaimana dimaksud didalamnya adalah hoax tidak diterapkan di pemerintahan Indonesia.

  3. Teknology big data merupakan teknologi pengolah data yang umum dipakai dalam berbagai aspek kehidupan baik untuk korporasi maupun pemerintahan.

  4. Peraturan per undang2an di indonesia telah mengatur tentang perlindungan data atau informasi dan pembataasan penggunaannya, karena itu penerapan big data wajib tunduk pada undang-undang tersebut (uu ite, uu kip, uu perbankan, uu perlindungan konsumen dll)

  5. Pada dasarnya pengawasan terhadap aktifitas setiap orang di internet dapat melanggar Hak konstitusi warga negara khususnya terkait masalah privacy dan kebebasan berekspresi serta berkomunimasi yg merupakan bagian dari demokrasi yg kita junjung tinggi dinindonesia

  6. Dalam perundang undangan memang dikenal adanya intersepsi atau penyadapan. Hal ini hanya dilakukan utk kepentingan penegakan hukum sesuai ketentuan2 namun tetap harus menjaga dan menghormati HAM

  7. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dihimbau kpd seluruh lapisan masyarakat agar tidak terpengaruh dgn informasi yg menyesatkan tersebut.


Leave a Comment