Pemalsuan Sertifikat Ponsel Berdampak Buruk Bagi Industri Smartphone

ArenaLTE.com - ArenaLTE.com – Regulasi yang dibuat Pemerintah memang semestinya harus diikuti oleh semua kalangan industri. Seperti halnya di dunia smartphone, pelaku itu adalah produsen ponsel pintar yang diminta untuk mengikuti aturan perundangan yang berlaku. Namun sayangnya, aturan ini telah dilanggar oleh oknum yang diduga melakukan pemalsuan sertifikat ponsel. Lalu, apa dampaknya jika menggunakan ponsel dengan sertifikat palsu?

Seperti diberitakan sebelumnya, smartphone Zuk Z1 adalah produk perdana dari Zuk, anak perusahaan Lenovo, yang baru resmi dirilis di Indonesia beberapa waktu lalu. Tetapi sayangnya, ada oknum menggunakan cara instant memasarkan produk tersebut. Seri Zuk Z1 yang dijual di toko Online Blibli.com diungkapkan menggunakan nomor sertifikat 36012 yang diketahui adalah nomor resmi produk Xiaomi Redmi 1S.
Baca : Awas, Zuk Z1 gunakan nomor sertifikat postel palsu

Budi Setiawan, Direktur Jenderal Sumber Daya Pos dan Informatika, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa terkait pemalsuan sertifikat ponsel tersebut, perusahaan akan diberikan sanksi pelanggaran. ”Saat ini akan diberikan surat peringatan yang bisa berujung pada pidana. Hal itu harus dilihat dulu dari penelusuran dan penguatan bukti maksud dari pemalsuan yang dilakukan perusahaan,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, pemalsuan yang dilakukan perusahaan bisa berdampak buruk bagi industri smartphone di Tanah Air. Pasalnya, peraturan yang sudah dibuat mudah oleh Pemerintah akan disangka berat oleh pelaku industri, serta akan juga timbul kerugian bagi masyarakat Indonesia.

“Regulasi dibuat bukan sekadar untuk menertibkan peredaran perangkat, namun juga untuk memberikan manfaat besar kepada masyarakat. Undang-undang mengamanahkan agar produk mengikuti aturan regulasi Kominfo, karena hal itu bergantung pada penggunaan frekuensi yang diberlakukan pada perangkat agar bisa di gunakan di Tanah Air,” jelas Budi.

Budi juga menerangkan, regulasi tersebut diterapkan juga sebagai informasi kepada masyarakat, sehingga mengetahui bahwa produk yang beredar, terutama dalam kasus ini bisa digunakan di Indonesia atau tidak. Karena sesuai dengan frekuensi yang disediakan oleh Pemerintah, untuk jaringan 4G saat ini frekuensi tersebut sudah berjalan di pita frekuensi 900 dan 1.800 MHz.

“Nanti jadinya kasihan kepada pengguna, perangkat tersebut tidak bisa maksimal digunakan, bahkan dalam nomor sertifikat palsu yang digunakan adalah sertifikat untuk perangkat 3G. Perangkat yang dijual berbasis 4G, tetapi tidak diketahui berjalan di frekuensi berapa. Kemungkinan perangkat akan cepat rusak, baterai boros karena sinyal akan terus menerus mencari jaringan,” tambahnya.

Bahkan diungkapkan oleh Budi, jika perangkat yang dijual di Tanah Air yang telah dilakukan manipulasi ini bisa berdampak tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

Leave a Comment