Pemberlakuan Revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 Bisa Berujung Pemaksaan Peraturan

ArenaLTE.com - ArenaLTE.com – Revisi Peraturan Pemerintah atau PP 52 dan 53 tahun 2000 menjadi perhatian lantaran bisa mengarah pada pemaksaan peraturan (regulatory capture). Aturan ini dinilai membuat industri telekomunikasi di Indonesia semakin liberal.

Ahmad Hanafi Rais Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI dalam keterangan tertulis yang diterima ArenaLTE.com mengungkapkan, sebenarnya bukan kali ini saja Menkominfo mengeluarkan kebijakan yang terbilang liberal. Memaksakan penurunan biaya interkoneksi, mengizinkan Google Baloon untuk dapat beroperasi di Indonesia dan adanya pernyataan Menkominfo bahwa tidak perlunya pembangunan data center di Indonesia, dinilai Hanafi sudah bertentangan dengan kepentingan nasional.

“Menurut saya Menkominfo tidak hanya sekadar liberal, tetapi sudah ultra liberal. Ini dikarenakan Rudiantara tidak memiliki keberpihakan kepada kepentingan nasional. Semangat ultra liberal dalam penyusunan Revisi PP 52 dan 53 ini membuat Komisi 1 memiliki kepentingan untuk mengawasinya agar sektor telekomunikasi ini berpihak kepada kepentingan masyarakat Indonesia,” ujar Hanafi.

Lebih jauh Hanafi menegaskan bahwa munculnya wacana penurunan biaya interkoneksi, revisi PP yang mengatur berbagi jaringan, hanya untuk mengakomodasi kepentingan perusahaan BUMN telekomunikasi asing yang beroperasi di Indonesia.

Ini dibuktikan dengan disebutkan dalam revisi PP 52, operator telekomunikasi asing dimungkinkan untuk ‘menumpang’ jaringan pada operator yang sudah ada. Operator yang sudah ada diwajibkan memberikan akses kepada operator telekomunikasi asing tersebut.

Tentu saja draft revisi PP 52 dan 53 ini bertentangan dengan pernyataan Menkominfo Rudiantara pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 1 dan Menkominfo. Dalam RDP tersebut Rudiantara memastikan ‘numpang’ pada jaringan operator lain itu tidak wajib. Namun kenyataannya beradasarkan draft revisi PP yang diterima Hanafi Rais, tidak demikian.

Hanafi menyebutkan, dalam revisi PP 53 juga diatur mekanisme pengambilalihan frekuensi. Dalam Revisi PP 53 disebutkan pengambilalihan frekuensi  atas persetujuan menteri. Jika ini dibiarkan, Hanafi menilai pemerintah melakukan hal yang inkonstitusional. “Ini menunjukkan Menkominfo sudah tak mengindahkan lagi konstitusi NKRI,” tegas Hanafi.

Ia melanjutkan, jika Menkominfo memaksakan penurunan biaya interkoneksi dan revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 ini menjadi PP, maka kecenderungan yang terjadi adalah terjadinya pemaksaan peraturan (regulatory capture). Aturan hanya dibuat untuk kepentingan tertentu. Sehingga ada pemain yang kalah bersaing di pasar lalu mereka menggunakan tangan pemerintah agar dapat mengintervensi pasar dengan cara yang ‘kasar’. Intervensi ini membuat provitabilitas mereka menjadi kembali membaik.

Hanafi mengibaratkan dua operator ini sebagai orang yang kalah main sepak bola. Karena kalah main sepak bola maka wasitnya diajak untuk bermain.  “Seharusnya regulator tidak berpihak pada salah satu golongan dan harus berpihak kepada kepentingan masyarakat. Justru yang saat ini terjadu adalah regulator dipakai untuk rebalancing demi kepentingan investor swasta asing,” keluh Hanafi.

Arie Sujito, Dosen Departemen Sosiologi FISIPOL Universitas Gajah Mada (UGM),  menilai revisi PP ini merupakan pertarungannya antara BUMN telekomunikasi Indonesia dengan BUMN telekomunikasi asal Qatar dan Malaysia. Dosen UGM menduga jangan-jangan Menkominfo tidak sadar akan pertikaian tersebut. Kominfo hanya melihat liberalisasi ekonomi ini memiliki kesempatan yang cukup baik untuk berkembang industri telekomunikasi dan investor asing dapat masuk ke Indonesia.

“Namun mereka tak sadar berapa besar dampak yang ditimbulkan investor asing tersebut masuk terhadap eksistensi serta keberlanjutan industri strategis nasional,”terang Arie.

Ia menambahkan, saat ini telah terjadi distorsi filosofi network sharing atau pemanfaatan infrastruktur bersama yang telah dibangun oleh BUMN nasional yang boleh ditumpangi oleh swasta asing. Seolah-olah network sharing ini menguntungkan konsumen. Namun sebetulnya akan mengurangi keuntungan BUMN nasional, memperbesar keuntungan investor asing dan sekaligus mengancam pendapatan negara.

Dosen UGM ini menilai sangat tidak fair jika BUMN nasional dibebani membangun hingga pelosok negeri. Sementara itu BUMN telekomunikasi asing hanya menggarap di daerah yang menguntungkan saja. Akan sangat tidak fair lagi jika pembangunan infrastruktur di daerah pelosok yang dibangun oleh BUMN nasional dapat ditumpangi oleh BUMN swasta asing atas nama aselerasi.

Arie yakin sekali Presiden Jokowi tidak tahu persis mengenai pergulatan revisi PP 52 dan 53 ini. Bahkan pemahaman network sharing hanya dipahami Presiden Jokowi sebagai sharing tower saja. Padahal permasalahannya tak hanya itu. Kalau sharing tower itu hanya persoalan teknis. Menjadi substansif ketika jaringan tersebut melekat pada distribusi data dan pengalihan frekuwensi yang menjadi milik negara.

Oleh sebab itu Presiden Jokowi perlu diingatkan bahwa pembukaan akses bagi investor asing yang akan menumpangi infrastuktur BUMN telekomunikasi nasional akan membuat disinsentif bagi BUMN nasional. Justru kebijakan ini akan menguntungkan BUMN telekomunikasi asing.

Melihat banyaknya aturan yang ditabrak oleh Menkominfo, Arie mengharapkan agar isu revisi PP 52/53 tahun 2000 ini dibawa ke isu publik. Dahulu revisi PP ini hanya diketahui atau diambil oleh segelintir pihak saja. Namun kini harus digiring ke isu publik. Sehingga revisi PP ini menjadi transparan. “Bahkan transparansi ini tengah dikritisi oleh Ombudsman,” pungkasnya.

Leave a Comment