Kominfo Tak Bisa Blokir Google & Youtube, Ini Alasannya

ArenaLTE.com - ArenaLTE.com – Permintaan tutup akses atau blokir Google dan YouTube yang dilakukan Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI), dianggap bisa menimbulkan perdebatan alot. Heru Sutadi, Executive Director Indonesia Information and Communication Technology (ICT) Institute, mengungkapkan bahwa perihal permintaan tersebut memang akan menjadi perdebatan panjang bahkan menjadi perdebatan sesama bangsa.

“Ya memang masalah itu akan selalu jadi perdebatan. Orang Indonesia akan konflik dengan orang Indonesia juga,” jelas Heru Sutadi saat dimintai komentar perihal permintaan ICMI untuk blokir Google dan YouTube. Dirinya menerangkan bahwa sebaiknya ditemukan substansi masalah, seperti penyebaran kekerasan dan pornografi.
BacaICMI Minta Pemerintah untuk Memblokir Google & Youtube, Kok Bisa?

Google YouTube

“Indonesia punya Kementerian Kominfo dan tim panel yang bisa merekomendasikan konten mana dari situs tersebut yang harus di blokir. Pemerintah bisa menyampaikan ke Google mengenai hal ini, karena YouTube kan juga punya mereka. Jika mereka tidak kooperatif, maka bisa jadi keinginan ICMI disuarakan. Tapi kalau kooperatif, maka tidak perlu blokir Google dan YouTube,” tambah Heru.

Pun demikian, menurut Heru dengan banyak permasalahan yang timbul dari dua situs tersebut, bukan berarti tidak ada solusi yang bisa menjadi alternatif permasalahan. Menurutnya, Indonesia harus menyiapkan layanan maupun aplikasi alternatif seperti kedua situs tersebut. Jika punya layanan serupa tentunya Google maupun YouTube tidak diperlukan lagi.

“Saya sendiri pernah mengembangkan layanan seperti YouTube beberapa tahun lalu. Kelebihan bisa juga untuk sharing gambar dan file, tapi ya itu pemerintah tidak ada dukungannya sama sekali sehingga layu sebelum berkembang. Mengapa? Karena bikin layanan harus didukung banyak pihak terutama pemerintah, tidak bisa langsung dimonetisasi, butuh 2-3 tahun puasa sebelum dimonetisasi,” jelasnya.

Benturan Kebijakan

Reaksi Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, menjelaskan bahwa tidak serta merta bisa blokir Google dan YouTube. Pasalnya, ada kebijakan open sky policy yang menjadi aturan pokok atas kebijakan dari perjanjian untuk membuka wilayah.

“Kominfo tidak menerima permintaan blokir Google dan YouTube dari ICMI sesuai pernyatan Ketua ICMI bahwa hal itu pernyataan sekjennya. Tentang isu tersebut, Kominfo tidak perlu blokir Google dan YouTube,” jelas Ismail Cawidu, Kepala Biro Humas Kemkominfo, dalam keterangannya.

Menurutnya, meski tak bisa menutup akses dua situs tersebut namun usaha untuk meredam akan konten pornografi dan negatif lainnya terus dilakukan pihak Kementerian. Telah banyak pemblokiran yang dilakukan tim panel, baik itu konten ilegal yang ada di Google, Youtube maupun lainnya.

“Sampai saat ini kami sudah memblokir 754.000 konten pornografi dari 766.000 kinten illegal. Artinya 95 persen dominasi konten porno,” ungkap Ismail.

Leave a Comment