Isu Monopoli di Industri Telekomunikasi Perlu Diwaspadai

ArenaLTE.com - ArenaLTE.com - Dunia telekomunikasi kembali memanas dengan munculnya isu monopoli dan network sharing yang bergulir sejak Ramadhan yang lalu. Masyarakat dan regulator diminta mewaspadai isu monopoli yang bergulir di tengah industri telekomunikasi. Pengamat menduga, tuduhan monopoli yang beredar di industri seluler belakangan ini merupakan mainan dari pihak-pihak yang tidak memiliki kemampuan untuk bersaing lagi.

“Biasanya yang melaporkan isu praktek monopoli adalah pesaing yang kalah bersaing atau konsumen yang merasa dirugikan,” ungkap Kurnia Toha, PhD yang merupakan Dosen senior Fakultas Hukum, Universitas Indonesia di Jakarta, Jumat (22/7). Ia menambahkan, beberapa perusahaan yang kalah bersaing kerap menggunakan isu monopoli untuk menjatuhkan pesaingnya.

Menurutnya, isu monopoli merupakan senjata yang sangat ampuh untuk menjatuhkan lawan. Karena publik akan beranggapan pesaing usaha yang dituduhkan benar-benar melakukan praktek tercela tersebut. “Saya meminta agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berhati-hati dalam menyikapi persoalan monopoli yang dituduhkan Indosat Ooredoo terhadap Telkomsel di luar Jawa tersebut,” pinta Kurnia.

Bagi Kurnia, tudingan melakukan praktek monopoli di luar Jawa bukanlah tuduhan biasa. Karena merupakan tudingan serius dan harus dibuktikan oleh KPPU agar tak menjadi preseden buruk bagi iklim usaha dan investasi di Indonesia.

[caption id="attachment_2276" align="aligncenter" width="640"]pembangunan BTS Ilustrasi menara BTS di pedesaan (Foto: istimewa)[/caption]

Monopoli Tidak Dilarang
Dijelaskannya, monopoli atau penguasaan pasar dominan di dalam suatu usaha tidak dilarang oleh UU No 5 tahun 2009 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jika ada suatu badan usaha menguasai pangsa pasar lebih dari 50%, itu tidak termasuk yang dilarang di UU No 5 tahun 2009.

“Di dalam UU No 5 tahun 2009 jelas tertulis yang dilarang oleh undang-undang adalah pelaku usaha yang melakukan praktek monopoli atau prilaku monopoli. Bukan berapa besar penguasaannya,” papar Kurnia.

Tujuan persaingan usaha adalah bagaimana menguasai pasar dan menjadi besar. Jika ingin menjadi besar atau menguasai pasar dilarang, tak ada gunanya persaingan usaha dibuat. Menurut Kurnia, tugas KPPU adaah membuktikan tudingan tersebut apakah memang ada pelanggaran maupun praktek monopoli seperti yang dituduhkan atau tidak. KPPU harus memiliki ketelitian dan kejelian dalam menerima laporan pelanggaran praktek monopoli. "Apakah laporan tersebut didukung bukti awal atau tidak. Jika tidak ada bukti itu hanya rumor atau gosip saja,” kata Kurnia.

Di UU No 5 tahun 2009 dijelaskan bagaimana praktek monopoli tersebut dilakukan seperti menentukan harga yang sangat tinggi, menentukan harga yang sangat murah, diskriminasi terhadap pihak-pihak lain yang ingin masuk kedalam pasar. Selain itu praktek monopoli yang diharamkan dalam UU adalah menghalangi pelaku pesaing untuk berusaha atau masuk dalam suatu wilayah atau pasar, membayar dengan harga yang rendah kepada pemasok atau mengusir pelaku pesaing dari suatu pasar.

Sementara itu anggota Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (DetikNas) Garuda Sugardo mengungkapkan penguasaan dominan yang dilakukan oleh Telkomsel di luar Jawa merupakan buah yang telah diupayakan lebih dari dua dekade ini. Dulu investor dan analis kerap mentertawakan pembangunan jaringan yang dilakukan anak perusahaan Telkom tersebut di Indonesia bagian Timur.

Namun kini keadaan telah berubah. Semua operator mengincar pasar luar Jawa dikarenakan average revenue per user (ARPU) yang tinggi. Hingga saat ini Telkomsel telah membangun tidak kurang dari 116.000 BTS di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.000 BTS sebenarnya tidak memiliki nilai ekonomi. “Telkomsel itu memetik hasil perjuangannya di kala yang lain tak mau membangun,” tegasnya.

Lebih lanjut Garuda Sugardo menjelaskan, dari lima operator seluler yang beroperasi di Indonesia, hanya Telkomsel yang selalu memenuhi komitmen kebijakan lisensi penyelenggaraan Telekomunikasi (modern licensing) dari Sabang hingga Merauke. “Sedangkan operator lainnya ‘memble’ dan hanya mau membangun di daerah urban dan daerah-daerah ‘basah’ saja,” cetusnya.

Leave a Comment