DPR Pertanyakan Modern Licensing Operator Seluler

ArenaLTE.com - ArenaLTE.com - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar dengan Komisi I DPR pada Kamis (25/8/2016), salah satu isu yang mengemuka adalah soal modern licensing. Ini merupakan ketentuan yang harus diikuti oleh seluruh operator yang memperoleh izin lisensi penyelenggaraan layanan seluler yang pada periode tertentu diwajibkan menggelar infrastruktur jaringan, termasuk menggelar layanan komersial, serta membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi bagi operator.

Pada RDPU tersebut, hadir para petinggi operator seluler. Di antaranya President Direktor/CEO XL Dian Siswarini, Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys, President Director dan CEO Indosat Ooredoo Alexander Rusli, Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah, Direktur Utama Telkom Alex Sinaga, dan Wakil Presiden Direktur Tri PT Hutchison 3 Indonesia M. Danny Buldansyah.

Pada kesempatan tersebut, Telkom sebagai induk usaha Telkomsel memastikan anak usahanya selalu membangun jaringan melebihi kewajiban yang ada di modern licensing.
"Kami pastikan Telkomsel selalu penuhi kewajiban di modern licensing yang diberikan, bahkan selalu lebih," tegas Alex J Sinaga.

Pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Dirut T elkomsel ini mengungkapkan ada sekitar 700 BTS milik Telkomsel yang terpasang di perbatasan untuk menjaga kedaulatan NKRI.

Sementara itu Ririek Adriansyah mengungkapkan dalam melayani masayarakat, Telkomsel saat ini harus mensubsidi 16 ribu- 17.168 BTS. Itu sekitar 14% dari 116 ribu dari BTS terpasang posisinya merugi. "Tetapi kita harus tetap jaga layanan dan tak matikan. Soalnya begitu BTS terpasang, ada ekosistem dan ekonomi yang bergerak, mulai dari pedagang pulsa dan lainnya," ujar Ririek.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Budi Youyastri penasaran dengan modern licensing yang dimiliki Telkomsel. Karena banyak kalangan menganggap operator ini terlalu agresif membangun jaringan bahkan di area yang tak menjadi kewajibannya yakni di daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Isu membangun BTS hingga ke perbatasan yang tak menjadi kewajiban ini sangat penting untuk dicatat. Kami ingin Anda berikan modern lisensi itu ke kami agar kita bisa pelajari. Soalnya waktu rapat dengan Menkominfo, dibilang tak pernah minta Telkom bangun daerah perbatasan," katanya.

Budi juga mempertanyakan komitmen operator selain Telkomsel untuk membangun jaringan telekomunikasi di seluruh Tanah Air. Saat mendapat lisensi, seluruh operator telekomunikasi telah menyatakan komitmennya membangun jaringan telekomunikasi di seluruh Nusantara.

"Ini kan semua operator mendapat lisensi nasional. Jadi pasti ada komitmen untuk membangun di Papua, Maluku, Ternate, Alor, dan wilayah Indonesia timur lainnya. Coba kasih ke kami komitmen itu. Dan ini ada Telkomsel malah bangun hingga 700 BTS di perbatasan, padahal menterinya tak minta,” kata Budi.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR pada Rabu (23/8), Menkominfo Rudiantara menegaskan tak pernah meminta Telkom Group untuk membangun daerah remote. "Saya tak pernah meminta Telkom membangun remote area. Kalau kebetulan dibangun, barangkali dari BUMN atau masyarakat di daerah meminta dibangun," katanya.

Untuk diketahui, faktor BTS Telkomsel yang menyebar ke perbatasan salah satu pemicu adanya perbedaan hitungan antara Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan Telkom Group di revisi biaya interkoneksi.

Cost Recovery yang Berbeda

Di utilisasi jaringan Geotype sub urban dan rural pemerintah menganggap sudah tergunakan 80% di tahun 2018. Padahal fakta di lapangan di area sub urban dan rural utilisasi maksimal bervariasi 6,3%-20% di tahun 2018.

Dampak perbedaan perkiraan ini terjadi perbedaan perhitungan di biaya interkoneksi lokal dimana versi Kominfo bisa menjadi Rp 204 sementara versi Telkom Group di Rp 285.

Menurut Anggota Komisi I DPR Evita Nursanty biaya interkoneksi adalah cost recovery. Telkom dan Telkomsel memiliki cost recovery tinggi, Rp 285, karena membangun di seluruh Indonesia hingga ke daerah-daerah terpencil. Sedangkan cost recovery operator lain jauh di bawah Telkom Group, yakni Rp 120. Sebab hanya membangun di kota-kota besar. Cost recovery Indosat Rp 86, XL Rp 65, Smartfren Rp 100, dan Tri Rp 120.

"Tidak wajar operator yang sudah membangun hingga ke pelosok negeri dengan biaya besar, tarifnya disamakan dengan operator lain, yang irit bangun jaringan. Kalau bangun jaringannya sedikit, lalu ingin minta yang banyak, itu tidak fair," pungkasnya.

Leave a Comment